Banner

zzz

Minggu, 26 Februari 2012

"Gayus Kedua" Dijerat Pasal Suap


foto
Rumah Dhana Widyatmika pegawai Pajak yang diduga Korupsi di Jl. Elang Indopura, Kel. Cipinang Melayu, Kec. Makasar, Jakarta Timur, Sabtu (25/2). TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo

TEMPO.CO , Jakarta:- Kejaksaan Agung menjerat Dhana Widyatmika dengan pasal penyuapan.  Pegawai golongan III-C Direktorat Jenderal Pajak itu kemungkinan juga bisa dijerat pasal tindak pidana pencucian uang. Juru bicara Kejaksaan Agung Noor Rachmad mengatakan, penerapan pasal pencucian uang terhadap Dhana tergantung fakta penyidikan.

Untuk saat ini, Noor melanjutkan, kejaksaan memastikan menjerat Dhana dengan pasal penyuapan, yakni pasal 2, 3, dan 5 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ”Kalau memang ada, bisa saja dijerat (pasal pencucian uang),” ujar Noor saat dihubungi, kemarinSabtu 25 Februari 2012.

Meski begitu, dia menolak menjelaskan secara detail peran Dhana dalam tindak pidana penyuapan. ”Nantilah, saat ini kami tidak bisa membicarakan modus,” katanya beralasan.

Kejaksaan menetapkan Dhana, 38 tahun, sebagai tersangka pada 17 Februari lalu. Empat hari kemudian, pihak Imigrasi mencegah Dhana ke luar negeri. ”Dicegah dalam jangka waktu enam bulan,” ujar Kepala Humas Imigrasi Maryoto Sumad, kemarin.

Kemarin, Tempo menyambangi rumah Dhana di Kompleks TNI-AU di Jalan Indopura Blok A7 Nomor 15, Jakarta Timur. Tapi, menurut pembantunya, majikannya meninggalkan rumah sejak pagi.

Pembantunya itu juga tak tahu tujuan Dhana dan keluarganya pergi dan kapan akan kembali. Pantauan Tempo, rumah berlantai dua bercat putih
dengan taman kecil menghiasi pelataran rumah dan garasi di dalamnya terlihattertutup rapat.

Rumah seluas 280 meter persegi itu, menurut Soepardi, tetangga Dhana, adalah warisan orang tua Dhana. ”Bapaknya kan mantan anggota TNI-AU,”
ujar dia.

Ahli hukum pidana dari Universitas Muslim Indonesia Makassar Hambali Thalib menilai, penerapan pasal 5 oleh kejaksaan menguatkan bahwa Dhana tidak melakukan perbuatannya seorang diri. Penerapan pasal 2 dan 3, Hambali menjelaskan, merupakan antisipasi kejaksaan jika pasal penyuapan tidak terbukti.

Pasal 2 mengatur seorang pejabat negara maupun bukan memperkaya diri sendiri atau orang lain. Sedang pasal 3 mengatur pejabat negara yang diduga menyalahgunakan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain. 

0 komentar:

Posting Komentar

ayo tinggalkan komentar mu :D

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Online Project management